Sabtu, 19 Maret 2011

CARA MENGKHITBAH

MARI KITA MENGKHITBAH !!

Dalam islam, ada fase yang harus dijalankan oleh seseorang, sebelum ia masuk dalam wilayah pernikahan, fase itu adalah khitbah. Tentu saja, dalam hal ini khitbah memiliki perbedan yang sangat mendasar dengan istilah “Tunangan”, yang sudah memasyarakat dalam zaman modern ini. Apa perbedannya ? Kalau khitbah proses ta’aruf yang sesuai dengan aturan islam sedangkan Tunangan ( tukar cincin), proes perkenalan yang seakan – akan stetelahnya sudah menjadi suami istri ( bebas melakukan apapun), padahal ia belum halal untuk berbuat titk-titik.
Nah, bagi kawan – kawan yang memang sudah saatnya untuk menempuh nisfu addin ini, saya akan bagi-bagi pengatahuan tentang proses khitbah, metode khitbah, dll. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi semuanya, terutama bagi yang akan menjalankan khitbah yang bingung dengan prosesnya itu

Pengertian Khitbah
Dalam pengertian bahasa Arab khitbah berasal dari kata Al-Lafdzu ( Melafadzkan). Secara Istilah, khitbah itu berarti meminta atau mengajak seseorang untuk melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini yang mengajak adalah seorang laki-laki terhadap seorang wanita yang tidak diharamkan untuk menikahinya, seperti menikahi saudara sesusu atau sekandung.

Bahasa Mengkhitbah
Seseorang melakukan khitbah bisa dengan dua cara: Bisa dengan Bahasa yang Jelas (Sarih) atau bisa dengan bahasa Kiasan (Ta’ridhan).
Bahasa yang Jelas (Sarih) adalah lafadz yang tidak mengandung dari selain lafadz nikah Seperti : Saya ingin menikahi kamu”atau “ Saya meminta kamu untuk menjadi istri saya”. Sedangkan bahasa kiasan adalah bahasa sindiran yang secara tidak langsung mengajak untuk menikah, seperti “ Sesungguhnya engkau termasuk orang yang mulia” atau “ Hati saya ini sudah tertambt dalam diri engkau” dll.

Khitbah menurut Qur’an dan Sunah
Masalah dalam khitbah-mengkhitbah, tentu saja mempunyai dasar hukum pelaksanaannya, artinya seseorang yang melakukan akad khitbah dibolehkan karena hal itu sesuai dengan Al-qur’an dan Sunahnya.

Al-Qur’an :
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita – wanita itu, dengan sindiran atau kamu menyembunyikan ( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu…” (Al-Baqarah:225)

Sunah :
Diriwayatkan dari Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasululah Saw bersabda: “ Seorang Mu’min adalah saudara Mu’min lainnya, maka tidak halal bagi seorang Mu’min Menjual sebuah barang yang sudah menjadi milik saudaranya, dan tidak boleh mengkitbah seseorang apabila orang itu sudah dikhitbah…” (HR. Ahmad dan Muslim)

Hukum Khitbah
Secara syar’I seseorang di bolehkan untuk mengkhitbah bagi orang yang ingin melaksanakan sebuah pernikahan dengan wanita tertentu. Dia ( Laki-laki) mendatangi keluarganya, kemudian menjelaskan tentang kondisinya dan permintaan untuk menikahinya, dan dengan hal ini tentu saja menjadikan kedua keluarga dapat mengenal satu sama lain antara keluarga si laki- laki dan perempuan.

Hikmah Disyari’atkannya Khitbah
Allah Swt, ketika menyebutkan suatu hal dalam Al-Qur’an, pasti memiliki hikmah yang sangat dalam akan hal tersebut, begitupun dalam hal mengkhitbah, ketika Allah Swt, menerangkan bolehnya mengkhitbah pasti ada hikmah di balik pelaksanaannya itu, paling tidak ada tiga hal, hikmah dilaksanakannya seseorang dalam mengkhitbah.
Pertama: Dengan proses khitbah, bisa saling mengenal antara keluarga yang satu dengan keluarga yang lainnya, mengenal bentuk wajah seseorang yang mengkhitbah dan hal itu tidak bisa kecuali dengan cara mengkhitbah, karena khitbah memudahkan proses jalannya ta’aruf antara seorang yang mengkhitbah ( Laki-laki) dan yang dikhitbah ( Perempuan) atau pun keluarga dari keduanya.

Kedua : Ketika seseorang sudah memasuki masa khitbah dapat memperbanyak ibadah dan menggali pengetahuan tentang kerumah tanggaan karena dengan hal ini dapat menambah ketentraman antara yang mengkhitbah dan yang dikhitbah dan hal itu akan berdampak pada baiknya rumah tangga setelah proses pernikahan.

Ketiga: Khitbah juga dapat berakbiat pada ketenangan jiwa seseorang, karena proses khitbah merupakan pengikat antara orang mengkitabah dan dikhitbah dengan ikatan pendahuluan yang memungkinkan antara keduanya merasakan ketenangan dalam prosesnya menuju penikahan.

Siapa yang Mau duluan
Islam memang ajaran yang sangat komperhensip, sampai-sampai aturan pernikahanpun diatur denga sedemikian rupa, dan tentunya hal ini tidak lain adalah untuk kemaslahatan seluruh manusia. Ketika Tasawur Al-Gharbiyah ( Pemikiran Barat ) meracuni kalangan muda -mudi sekarang, dengan menggembar-gemborkan pergaulan bebas, maka hal itu harus dilawan dengan sebuah solusi yang Insya Allah menguntungkan, Solusinya adalah Pernikahan, karena kalau udah nikah seseorang bisa bebas lah berbuat titik-titk, tanpa teracuni oleh pergaulan bebas. Dan sebagai pendahuluan islam menganjurkannya untuk melakukan proses Khitbah terlebih dahulu. Oleh karenanya Siapa yang mau duluan Untuk Mengkhitbah? Tafadhal!!!  



Sumber Kitab :
Ahwal Syakhsiyah  (Muqarar  Al-Azhar)
Prev: ABU BAKAR SHIDDIQ
Next: Perkemahan Internasinal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar